Senin, 04 April 2011

♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥ Boleh Gak Seehh...Berdua an samaTunangan...,??? ♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥ ♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana.

Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan
akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits:

"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya.
Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.
Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.
Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.

Allah berfirman:

"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..." (Al Baqarah: 237)

Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah
melakukan akad nikah.

Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)

********

Semoga Bermanfaat Insya Allah... Wahai Saudara/i Fillah...^__^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(¯`*•.¸ ♥..Langit Hati Sabrina..♥¸.•*´¯)

♫•*¨*•.¸

Cintailah seseorang tanpa melihat, tanpa mendengar..
Cintailah ia dengan hati seutuhnya rasa..

Sebab bila mencintai dengan pandangan,
disaat ia buyar bisa saja cinta itu pupus..

Bila mencintai dengan pendengaran,
disaat tak terdengar bisa saja cinta itu hilang..

Lain halnya degan hati yang memilih seutuh rasa,
maka ia akan abadi sebab cintanya terlahir dari tahta Ilahi Robb..


Mencintailah karna_Nya & di Cintai karna_Nya

¸.•*¨*•♫


“Lelaki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung.

Jika dua sayap sama kuatnya,

maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya,

jika patah satu dari pada dua sayap itu,

maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali.”


(Bung Karno)

♥♫•*¨*•.¸..." Tidak serta merta ketika kita mengatakan cinta sesuatu karna Allah, melainkan Allah mendengar lalu menguji cinta, apakah cinta itu benar-benar karna Allah atau karna nafsu dunia belaka, barangsiapa karna dunia saja maka cinta yang didapat hanya semu belaka sedangkan cinta yang dilandasi karna Allah maka akan hakiki karna cinta yang dilandasi kepada sang Maha Pemberi Cinta

( akhwatul iman ) "¸¸.•*¨*•♫♥

Ibrahim berkata, aku pernah bertanya kepada Fudhail bin Iyadh: “Apa rendah hati itu?” Ia menjawab: “Tunduk dan patuh kepada kebenaran. Walaupun engkau mendengarnya dari seorang anak kecil, engkau tetap harus menerima kebenaran itu. Walaupun engkau mendengarnya dari orang yang paling bodoh, engkau harus menerima kebenaran itu juga.” Lalu aku bertanya kepadanya: “Apa arti sabar terhadap musibah itu?” Ia menjawab: “Tidak menyebarluaskannya.

(Hilyatul Auliyaa 8/91)



Al haqquminallah wa khoto mini

( Kesempurnaan datangnya dari Allah dan kekurangan datangnya dari saya pribadi )

“Unzhur mâ qâla wa lâ tanzhur man qâla.”

(Prhatikanlah apa yang dikatakan dan janganlah kau prhatikan siapa yg mngatakan)



Syukron yaa,, telah sudi berkunjung di blog saiyah yang sederhana ini,,..

Afwan,, kaloo masih ada kekurangan dalam blog saiyah ini, karna saiyah adalah hamba-Nya yang tak lah sempurna dan masih belajar.,so,.. kesempurnaan tak lah nampak kalo tak ada yang namanya kekurangan,..

Semoga blog saiyah ini bermanfaat untuk semuanyaa,, saling berbagi ilmu iyaahhh...’(。✿‿✿。)